RI Tangkap Kapal Maling Ikan Filipina, Rugikan Negara Rp 1,4 M

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
22 March 2024 12:05
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina. (Humas Ditjen PSDKP)
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina. (Humas Ditjen PSDKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Diketahui kapal tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan komitmen pihaknya, dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.

"Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia, serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas," kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/3/2024).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. (Dok. Humas Ditjen PSDKP)Foto: Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. (Dok. Humas Ditjen PSDKP)
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. (Dok. Humas Ditjen PSDKP)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto, mengungkapkan pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp1.420.650.000.

Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal," tegas Ipunk.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK berkebangsaan Filipina, dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

"Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu," ujar Bayu.

Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Tangkap Kapal Maling Ikan Filipina, Ada Barang Misterius!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular