KPK Beberkan Modus Korupsi Fraud LPEI, Negara Dirugikan Rp 766 Miliar!
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan salah satu penyimpangan yang sedang disidik lembaga antirasywah itu.
"Saya sampaikan terkait dengan dugaan ada penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh lembaga LPEI. Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," ujarnya di kantornya hari ini.
Alexander lantas menceritakan salah satu perusahaan yang menerima fasilitas KMKE dari LPEI, yaitu PTPE. PTPE mendapatkan fasilitas KMKE sebanyak tiga kali, yaitu tahun 2015 (US$ 22 juta), 2016 (Rp 400 miliar), dan 2017 (Rp 200 miliar). Sehingga total KMKE yang diberikan PTPE senilai 22 juta dolar dan Rp 600 miliar.
"Ini bertujuan mendukung modal kerja PTPE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya," kata Alexander.
Dia lantas menjelaskan, kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan di LPEI berada pada komite pembiayaan yang mana ada dua fungsi, yaitu bisnis dan risiko. Fungsi bisnis diwakili direktur pelaksana 1, direktur pelaksana 2, dan direktur pelaksana 3 serta SEVP 1. Sedangkan fungsi risiko diwakili direktur eksekutif, direktur pelaksana 4, SEVP 6, dan kepala divisi kredit reviewer.
Adapun dugaan terjadinya fraud atau kecurangan terkait pemberian fasilitas KMKE ini, menurut Alexander, yakni diduga komite pembiayaan dalam memutuskan pembiayaan pada PTPE mengabaikan security coverage ratio atau jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan periode Juni 2015 yang dijadikan rujukan memorandum analisa pembiayaan.
"Jadi laporan keuangan PTPE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PTPE," ujar Alexander.
Eks hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mencontohkan terkait agunan di mana aset tetap yang diajukan PTPE berupa tiga unit ruangan kantor berpotensi gagal dilakukan pengikatan. Ini karena belum terbit sertifikat kepemilikan atas aset itu.
Selain itu, lanjut Alexander, ada dugaan penggelembungan nilai piutang PTPE. Fidusia persediaan dilakukan peningkatan dengan kreditur lain dan jaminan pinjaman PTPE berupa personal guarantee dinilai tidak memenuhi unsur claim on basis.
"Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PTPE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PTPE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," kata Alexander.
Kemudian terkait kondisi keuangan, dia melanjutkan, di mana kondisi laporan keuangan PTPE diabaikan karena tidak sesuai dengan persyaratan financial covenant di mana current ratio PTPE lebih kecil dari satu kali. Seharusnya minimal satu kali.
Current ratio berarti rasio aset lancar. Artinya kalau perusahaan itu pailit kemudian asetnya dieksekusi, mestinya kalau current ratio di atas satu, itu bisa digunakan untuk membayar fasilitas kredit.
"Persyaratan itu sudah ditentukan oleh lembaga LPEI," ujar Alexander.
Eks pegawai BPKP itu melanjutkan, debt to equity ratio (DER) PTPE lebih besar dari empat kali di mana seharusnya maksimal empat kali. Artinya utang empat kali lebih besar dari modalnya di mana itu juga mencakup kemampuan dari PTPE untuk membayar fasilitas kredit yang sudah diberikan oleh PT LPEI.
Selain itu, menurut Alexander, terdapat peningkatan aset hingga dua kali lipat karena naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi pada PTPE. Diduga PTPE memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan nilai valuasi PT PE.
"Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE," kata Alexander.
(miq/miq)