KPK Mulai Penyidikan Fraud LPEI yang Dilaporkan Menkeu SMI ke Kejagung

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
19 March 2024 17:28
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank. (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Eximbank)
Foto: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank. (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Eximbank)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).



Ghufron menjelaskan, KPK telah mendapatkan laporan dugaan tipikor ini pada 10 Mei 2023. Kemudian, KPK melakukan telaah dan dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024.

"Dan telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari tersebut. Dan pada hari ini tadi segenap dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan di kedeputian penindakan dan telah dipaparkan ke pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tipikor dalam pemberian faslitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," katanya.

Menurut Ghufron, langkah KPK menyikapi laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Kejaksaan Agung terkait kasus ini kemarin.

"Sehingga kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada LPEI ini telah naik pada status penyidikan. Itu yang perlu kami tegaskan pertama," ujar Ghufron.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Jaksa Agung & Sri Mulyani Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp 2,5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular