
Video: DPRD DKI: Jangan "Cengkram" Jakarta Lewat Dewan Aglomerasi
Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan aturan perubahan status kekhususan Jakarta diatur di DPR RI meski akan berdampak ke DPRD DKI.
Dalam aturan DKI sebelumnya, Jakarta tidak memiliki DPRD Tingkat II dan Jakarta memiliki PDB yang lebih besar, sehingga saat terjadi eprubahan status maka aturannya akan berubah.
Namun Gilbert juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang menyebutkan Jakarta akan dipimpin Dewan Aglomerasi. Dimana jika menilik pengalaman negara lain yang melakukan pemindahan Ibu Kota maka ibu kota lama umumnya bersifat otonomi agar dapat berkembang bukan dicengkram oleh Dewan Aglomerasi.
Seperti apa DPRD DKI melihat dampak perubahan status Jakarta? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 18/03/2024)
-
1.
-
2.
-
3.