
Video: Saat Kekhususan Jakarta Hilang, Ini Efeknya ke Dunia Usaha
Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ usai tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Waketum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang memandang perubahan status Jakarta tidak akan memberi dampak langsung ke pelaku usaha. Diharapkan status Jakarta menjadi pusat perekonomian Nasional akan lebih produktif, namun masih harus diperjelas terkait kekhususannya
Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan aturan perubahan status kekhususan Jakarta diatur di DPR RI meski akan berdampak ke DPRD DKI.
Dalam aturan DKI sebelumnya, Jakarta tidak memiliki DPRD Tingkat II dan Jakarta memiliki PDB yang lebih besar. Saat ini DPRD DKI menyoroti RUU DKJ yang menyebutkan Jakarta akan dipimpin Dewan Aglomerasi, sementara Menilik pengalaman negara lain yang melakukan pemindahan Ibu Kota maka ibu kota lama menjadi otonomi beda dengan RUU DKJ.
Seperti apa dampak hilangnya kekhususan Jakarta? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 18/03/2024)
-
1.
-
2.
-
3.