AHY Gandeng Jaksa Agung Sikat Habis Mafia Tanah, Bakal Lakukan Ini

Damiana, CNBC Indonesia
05 March 2024 12:30
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/Kepala BPN AHY, dok: Kejagung
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/Kepala BPN AHY, dok: Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas praktik mafia tanah di dalam negeri. Salah satunya melakukan pelacakan aset terkait praktik mafia pertanahan.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang itu akan berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. Ada 10 bidang yang akan dikerjasamakan dalam rangka penegakan hukum bidang agraria/ pertanahan serta tata ruang.

10 ruang lingkup kerja sama Kementerian ATR?BPN-Kejagung adalah:

• Pemberian dukungan data dan/atau informasi
• Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan
• Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang
• Pengamanan pembangunan strategis
• Pelacakan aset
• Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
• Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah
• Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya
• Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kerja sama lainnya yang disepakati.

"Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik. Salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah," kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, Selasa (5/3/2024).

Saat ini, lanjutnya, juga telah dibentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung No 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Menurut Burhanuddin, sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).

"Dari 669 pengaduan tersebut, sebanyak 385 laporan telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 laporan masih menunggu data dukung," katanya.

"Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang," ujar Burhanuddin.

Secara terpisah, Menteri AHY mengatakan, pemberantasan mafia tanah merupakan agenda penting. Sebab, tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, mafia tanah juga merugikan negara.

"Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua," katanya dalam keterangan resmi.

"Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tugas, red)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif," tegas AHY.

AHY memaparkan, Sagas Anti Mafia Tanah tahun 2023 menetapkan 61 target operasi.

"Ternyata ada 86 target yang berhasil diproses. Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua ini telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari Rp11 triliun," katanya saat Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Senin (04/03/2024).

Untuk tahun 2024, Satgas Anti Mafia Tanah menetapkan 66 target operasi.

"Namun, dari data yang ada, para peserta Pra Ops saat ini telah mengantongi sebanyak 99 target operasi. Dari 99 target operasi ini akan kita analisis dan evaluasi kiranya berapa yang bisa dijadikan target operasi," tambah Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Arif Rachman.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AHY Kirim Ultimatum ke Mafia Tanah, Ini Isinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular