Status Legal Lahan Sawit Rakyat Bermasalah, AHY Janjikan Ini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 February 2024 19:40
Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono. (Dok. Kemnterian ATR/BPN)
Foto: Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono. (Dok. Kemnterian ATR/BPN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, banyak  lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas. Dan menjadi kendala dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting.

Hal itu disampaikan usai rapat internal terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  terkait Penyelesaian Permasalahan Sawit Rakyat, di Istana Negara pada Selasa (27/02/2024). 

"Padahal, unsur legalitas itulah yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR. Sehubungan dengan itu, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi sertifikasi tanah petani calon peserta program PSR," katanya dalam keterangan resmi.

"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha) yang bermasalah di kemudian hari," kata AHY.

Dalam rapat tersebut, menurut AHY, pemerintah sepakat mencari terobosan agar program peremajaan sawit rakyat bisa sukses. Mengingat tingginya peningkatan potensi ekonomi masyarakat para petani sawit.

"Kalau PSR sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," kata AHY.

Tak Capai Target

Sementara itu, usai rapat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui program peremajaan sawit rakyat tengah mandek.  Saat ini progresnya masih di bawah target yang diinginkan.

"Pertama tentang replanting sawit dilihat (target) realisasi 180 ribu (hektare) tercapai hanya 30%. Salah satu yang menjadi kendala ada di regulasi," kata Airlangga usai rapat.

"Tadi diminta agar Permentan agar dikaji karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal satu mengenai sertipikat, kedua rekomendasi dari KLHK," kata Airlangga.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Bulan Lagi Aturan Baru Soal Sawit Rakyat Bakal Terbit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular