OJK Kejar Spin Off Bank & Asuransi Syariah di 2024

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
20 February 2024 11:24
Mahendra Siregar dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2024. (Tangkapan layar Youtube)
Foto: Mahendra Siregar dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2024. (Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk mendorong penguatan konsolidasi lembaga syariah, baik bank dan asuransi syariah, ke depannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

"Penguatan terhadap lembaga syariah akan terus ditingkatkan antara lain penguatan struktur penguatan lembaga syariah melalui konsolidasi spin off dan pembentukan komite kami berharap terbentuknya beberapa bank syariah dan industri asuransi syariah semakin kuat," ujar Mahendra Siregar, Selasa (20/2/2024).

Untuk perbankan, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS) pada 12 Juli 2023 lalu. Peraturan tersebut mengatur bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun wajib spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK tersebut diterbitkan.

Sementara itu, untuk perusahaan asuransi, OJK mewajibkan perusahaan yang memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

Hingga akhir tahun, OJK melaporkan sudah ada tiga perusahaan asuransi yang menyampaikan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS), menjelang batas waktu spin off unit usaha syariah (UUS) yang semakin dekat.

Nantinya, perusahaan yang melakukan spin off sebelumnya harus memiliki nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, OJK juga menetapkan ekuitas minimum unit syariah yang akan dialihkan menjadi usaha syariah mandiri. Adapun ekuitas minimum bagi asuransi syariah adalah Rp 100 miliar dan untuk reasuransi syariah Rp 200 miliar. OJK pun menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS sampai 31 Desember 2026.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: 2022, OJK Jatuhkan Sanksi Kepada 276 Emiten

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular