Ini Dia Kriteria Capres Pilihan Pengusaha Migas!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
02 February 2024 13:00
Malacca Strait PSC, doc.EMP
Foto: Malacca Strait PSC, doc.EMP

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap Presiden Indonesia berharap Presiden RI selanjutnya dapat mempertahankan iklim investasi migas yang saat ini terlihat mulai membaik.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan kondisi di sektor hulu migas saat ini memerlukan kegiatan eksplorasi yang cukup masif. Hal tersebut menyusul dengan banyaknya lapangan-lapangan migas yang sudah berusia tua dan tidak berproduktif.

Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden mendatang setidaknya harus mempunyai pemahaman mengenai berbagai isu di sejumlah sektor, termasuk di hulu migas. "Kami yang penting Presiden yang memahami isu-isu, tetapi kriteria untuk presiden kan macam-macam," kata Marjolijn dalam acara "Menanti Arah Pemimpin Baru di Sektor Migas", dikutip Jumat (2/2/2024).

Sementara, Akademisi Ekonomi Energi dari Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro berharap agar pemerintahan selanjutnya dapat menggairahkan iklim investasi hulu migas RI.

Menurut Rinto kalaupun hal tersebut sulit untuk dilakukan, paling tidak pemerintahan baru jangan membuat keributan hingga lima tahun ke depan. Keributan yang dimaksud misalnya dengan menerapkan sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Cost Sharing/PSC) baru seperti model Gross Split.

"Usul saya satu pemerintahan baru jangan bikin keributan. Sehingga membuat investor berpikir ulang. Kalau sudah ribut semuanya berhenti semua. Minimal relaksasi lah jangan macam-macam, jangan bikin PSC gross split baru lagi," kata dia.

Rinto menilai sah-sah saja sebetulnya bagi pemerintahan baru dalam membuat kebijakan terkait sektor hulu migas RI, asalkan itu berdampak positif. Namun apabila sebaliknya, ia menyarankan agar waktu lima tahun dikerjakan untuk memperbaiki persoalan yang ada di industri migas.

"Misalnya perijinan kok susah sekali, komersialisasi butuh waktu panjang kenapa kok di Petronas di Malaysia 2-3 tahun selesai, kalau di sini 7 tahun. Itu dulu dikerjain sementara jangan bikin ribut," katanya.

Semula, Rinto mengungkapkan bahwa sektor hulu migas RI sempat mengalami kejayaan di tahun 1971 'an. Pada periode tersebut, pengusahaan hulu migas yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 mempunyai penerapan sistem kontrak yang cukup menarik bagi para investor.

Misalnya, pemberlakuan lex specialis pada aturan perpajakan, dimana terdapat prinsip Uniformity serta Assumed & discharged. Namun sejak UU Migas direvisi, kedua hal tersebut dihilangkan di dalam kontrak kerja sama migas RI.

Karena itu, ia pun berharap kepada pemerintahan selanjutnya dapat mengembalikan sistem kontrak seperti yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. "Kalau saya usulkan begini, karena fiskal bisa dikendalikan pemerintah maka kembalikan saja PSC paling awal. Kalau pemerintah mau, pertanyaannya mau gak? Jawabannya pasti nggak. Ya mudah-mudahan saja mau," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Migas RI Minim Dilirik Investor Asing, Ini Biang Keroknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular