SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ahli Minta Digantikan dengan Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 September 2023 16:35
Logo SKK Migas. (Dok. SKK Migas)
Foto: Logo SKK Migas. (Dok. SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dikabarkan bakal dibubarkan dan digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Hal tersebut menyusul perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berharap sistem dan kelembagaan dalam revisi UU Migas dapat memungkinkan dijalankan dengan tiga prinsip.

Pertama, prinsip penyederhanaan perizinan usaha dan perizinan kegiatan operasional hulu migas menjadi satu atap (satu pintu).

Kedua, prinsip assume & discharge dalam perpajakan. Artinya, kontraktor dibebaskan dari pajak-pajak tidak langsung. Sementara itu, pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dipungut melalui lembaga tersebut.

Ketiga, yakni prinsip pemisahan keuangan pengusahaan hulu migas dengan keuangan negara. Adapun dalam poin ini persoalan investasi dan bagi hasil hulu migas itu adalah persoalan bisnis yang mesti dipisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara dan APBN.

"Jadi, sederhananya, model yang memungkinkan untuk itu, yang sinkron dengan sistem kontrak kerja sama yang kita gunakan saat ini adalah model lembaga badan usaha khusus," kata Pri kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, menurut Pri, pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) ditujukan agar pengusahaan hulu migas bersifat business to business dan lebih fleksibel, sehingga tidak birokratis dan terpisah dari sistem keuangan negara.

"Khusus, karena lembaga tersebut dibekali dengan kewenangan khusus, setidaknya di dalam masalah penerapan assume & discharge dalam perpajakan dan dalam pengurusan izin usaha dan izin operasional kegiatan usaha hulu migas," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, keberadaan SKK Migas saat ini hanya bersifat sementara setelah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu. Artinya, ketika revisi UU Migas ini disahkan, maka peran SKK Migas akan tergantikan dengan BUK Migas.

"Akan ada badan khusus migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi pengusahaan. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara," ujar Mulyanto dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap BUK Migas yang nantinya masuk di dalam revisi UU Migas ini dapat mempunyai posisi yang cukup kuat. Terutama, sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur jalannya kegiatan usaha di sektor hulu migas nasional.

"Sehingga memang benar-benar layak untuk mewakili negara karena di dalam peran BUK ini seperti tadi disampaikan bapak-ibu sekalian memang berbeda dengan BUMN lain di mana BUMN lain adalah operator," kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Menurut Dwi, meskipun menyematkan kata khusus sebagai perpanjangan tangan negara, namun BUK ini juga harus tetap memainkan perannya sebagai badan usaha. Namun, BUK ini juga diharapkan bukan hanya berpikir mengenai profit atau kinerja korporasi semata.

"Tapi tadi sudah disampaikan mengenai bagaimana badan usaha ini mewakili kepentingan negara. Jadi yang menjadi fokusnya nanti berkaitan dengan kinerja adalah di samping masalah produksi, tadi kami sudah sampaikan dalam rencana strategis (Renstra) kebetulan renstra yang kami bangun sebagian besar sudah mewakilinya," kata Dwi.

Rencana strategis yang dimaksud antara lain, pertama fokus pada isu ketahanan energi. Dwi menilai peningkatan produksi migas di dalam negeri menjadi sesuatu hal yang cukup penting untuk dilakukan melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Badan usaha ini nanti akan memerankan peran negosiasi berkaitan dengan masalah tadi, split untuk pengembangan, dimana tidak lagi terlalu kaku kepada split yang terbaik untuk pemerintah, tetapi bagaimana cadangan itu betul-betul bisa dipercepat menjadi sebuah produksi untuk mengisi sebuah kebutuhan energi tadi," katanya.

Kedua, melalui BUK ini, diharapkan industri migas tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara saja tetapi juga memberikan multiplier effect bagi industri penunjang.

"Dimana saat ini sudah kami terapkan bahwa para KKKS/perusahaan yang betul-betul terikat dengan TKDN itu adalah industri hulu migas. Karena di industri hulu migas itu komponen TKDN itu pengunci. Jadi kalau mereka mau membeli sesuatu, kalau TKDN-nya itu di bawah dari yang dalam dokumen kita, standar kita, minimum sekian persen, kalau di bawah itu kita tolak," tambahnya,

Kemudian yang ketiga yakni mengenai masalah lingkungan. Dwi menambahkan BUK Migas ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan posisi SKK Migas saat ini. Dimana peran atau posisi SKK Migas di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

"Tentu saja pertanggungjawabannya dalam hal ini kepada Presiden. Namun di dalam operasi sehari-sehari itu berintegrasi dengan Kementerian ESDM," kata Dwi.

Ia pun mengusulkan BUK Migas yang akan masuk dalam RUU Migas ini dapat terpisah dengan regulator. Pasalnya, berdasarkan masukan dari pelaku usaha migas, mereka meminta agar BUK ini dapat bersifat independen.

"Masukan dari IPA di mana beranggotakan pelaku KKKS, mereka menyampaikan bahwa BUK yang merupakan perubahan SKK Migas haruslah independen. Bukan yang terpisah dari pemerintah, tapi independen dalam menentukan bidding atau tender-tender yang akan nanti dilakukan untuk penentuan siapa kontraktor dalam sebuah wilayah. Itu karakteristik BUK yang kami sampaikan tadi bahwa dia independen," ujar Dwi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SKK Migas Bakal Dibubarkan, Cek Segini Produksi Minyak RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular