Migas RI Minim Dilirik Investor Asing, Ini Biang Keroknya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 September 2023 16:30
Malacca Strait PSC, doc.EMP
Foto: Malacca Strait PSC, doc.EMP

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat & Praktisi Migas, Tumbur Parlindungan menilai revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi sesuatu hal yang cukup penting untuk segera dirampungkan.

Jika tidak, ini bisa menjadi kendala dalam menarik investasi migas ke tanah air.

Menurut dia, belum adanya kepastian hukum terkait revisi UU Migas membuat para investor akan ragu-ragu dalam menanamkan investasinya di Indonesia.

"Tanpa ada kepastian hukum, no investor will come dan sampai saat ini Indonesia masih sangat membutuhkan investor-investor yang mau berinvestasi di hulu migas," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/9/2023).

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) hingga kini masih belum menunjukkan progres yang signifikan. Salah satu poin pembahasan pentingnya adalah mengenai lembaga definitif sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Tumbur menilai menilai apabila peran SKK Migas digantikan dengan lembaga baru yang mewakili pemerintah dalam PSC kontrak, diharapkan lembaga baru ini dapat membantu para Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) dalam melaksanakan kegiatan hulu migas di Indonesia.

Ia juga berharap dalam revisi UU Migas ini pemerintah dapat mempertimbangkan lex specialis pada aturan perpajakan. "Apabila dibentuk sebagai badan independen, banyak masalah regulasi ataupun birokrasi yang dapat diselesaikan. Hal ini yg sangat dibutuhkan," kata Tumbur.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini Badan Penggantinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular