Pengusaha Buka-bukaan, Tak Pernah Diajak Rembuk Soal Pajak Hiburan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha tempat hiburan menjelaskan alasan baru meributkan kenaikan pajak hiburan saat ini. Padahal Undang-Undang HKPD yang menjadi dasar kenaikan pajak hiburan khusus sudah disahkan sejak 2022.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani mengatakan pengusaha memang baru mengetahui adanya kenaikan pajak ini. Dia mengklaim pengusaha tak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU HKPD.
"Pertanyaan paling mendasar itu kenapa sih baru diributin sekarang, jadi kita tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik, tidak pernah ada rapat dengan pihak DPR, tidak pernah ada pembicaraan dengan pemerintah," kata Haryadi di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, (26/1/2024).
Haryadi mengatakan setelah UU itu disahkan, pengusaha juga tidak mendapatkan sosialisasi. Maka itu, kata dia, pengusaha kaget ketika muncul peraturan daerah yang memberlakukan tarif pajak baru berdasarkan UU HKPD.
"Kita baru ribut karena perda keluar, mereka kaget, terus mulai ada tagihan, dibilang terlambat ya terlambat reaksinya, tp kita lihat masalah terlambatnya karena apa," kata dia.
Sebelumnya, asosiasi pengusaha menyambangi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di kantornya pada Jumat (26/1/2024). Kepada Luhut, mereka mengadu sejumlah pemerintah daerah mulai menagih pajak hiburan dengan tarif baru.
Padahal, sebelumnya pengusaha menilai pemerintah pusat sudah memutuskan aturan ini akan ditunda. Penundaan itu dilakukan dengan mekanisme pemberian insentif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
Dalam pasal itu, Kepala Daerah diberikan kewenangan memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Kewenangan Kepala Daerah itu kemudian dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang terbit pada 19 Januari 2024.
Pengusaha menafsirkan keputusan pemerintah itu menandakan bahwa pajak hiburan yang baru akan ditunda. Untuk sementara, pajak hiburan yang berlaku adalah tarif yang lama.
Sebelum menyambangi Luhut, para pengusaha seperti Hotman Paris dan Inul Daratista sudah lebih dulu bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (22/1/2024). Seusai pertemuan, Airlangga menyebut tarif di UU HKPD tetap berlaku hingga saat ini, namun bisa dikurangi melalui insentif fiskal yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Nah itu tetap HKPD yang berlaku, hanya di situ ada Pasal 101 di mana dalam Pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif," ujarnya.
(haa/haa)