Tunjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN Naik, Jadi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Besaran tukin diperbaharui dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan pada 2020 lalu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perpres itu menjelaskan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagaimana pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal (2), dikutip Rabu (24/1/2024).
Menteri ATR/BPN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Dalam hal pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Berikut besaran tukin yang diberikan berdasarkan kelas jabatan :
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00
Sebagai pembanding dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasiona, berikut angkanya :
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000,00
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000,00
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000,00
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000,00
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000,00
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000,00
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000,00
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,00
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000,00
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000,00
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000,00
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000,00
(hsy/hsy)