PNS Kemensos Happy Nih! Kenaikan Tukin Diteken Jokowi

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
19 October 2023 12:45
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberi keterangan pers di Gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu, 24/5. Kementerian Sosial (Kemensos) membenarkan adanya penggeledahan di kantornya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberi keterangan pers di Gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu, 24/5. Kementerian Sosial (Kemensos) membenarkan adanya penggeledahan di kantornya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) pada 17 kelas jabatan di Kementerian Sosial.

Kenaikan tukin ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diteken Jokowi dan langsung berlaku per 16 Oktober 2023.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Sosial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," ungkap PP tersebut, dikutip Kamis (19/10/2023).

Dengan aturan baru ini, maka tukin PNS Kemensos mencapai sebesar Rp 2.531.250 untuk kelas terendah hingga kelas paling tinggi Rp 33.240.000.

Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.

Berikut ini daftar lengkap tukin PNS Kementerian Sosial:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Tukin PNS Kementerian Ini Naik, Tertinggi Rp33,2 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular