Mahfud MD Tinggalkan Gaji Segini Jika Mundur sebagai Menteri

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
24 January 2024 16:40
Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan keteragan usai Debat Cawapres Kedua di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mahfud MD (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan siap mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Saya merencanakan mengundurkan diri itu sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama," ujar Mahfud dalam forum "Tabrak, Prof!" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ia akan mengundurkan diri di waktu yang tepat. Saat ini, ia belum mengundurkan diri karena berupaya memberikan contoh agar pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

"Pada saat yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud.

Jika benar mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis melepas gaji dan sejumlah tunjangan sebagai menteri negara. Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan yang akan dilepas Mahfud jika benar-benar mundur dari Kabinet Indonesia Maju?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).

Namun, hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Dengan demikian, sosok yang mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) itu akan melepaskan pendapatan hampir Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Perlu dicatat, para menteri juga mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Jika ditotal, komponen tunjangan dan dana operasional menteri lebih besar dari gaji mereka. 


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harta Kekayaan Cak Imin, Gibran, & Mahfud, Siapa Paling Tajir?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular