Video

Kata Jokowi Pajak Hiburan Tak Harus 40% Hingga Google PHK Karyawan

CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
19 January 2024 20:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merilis surat edaran yang mengatur perihal pajak hiburan. Dalam arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, surat edaran ini daerah diizinkan mengenakan pajak hiburan di bawah 40%. Sementara itu, badai PHK makin kencang menerjang industri teknologi di 2024. Salah satunya Google yang telah memangkas ribuan pekerja sejak 10 Januari 2024.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 19/01/2024) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...