Video

Jakarta Pungut Pajak Hiburan 40% - IMF: AI Ancam 40% Lapangan Kerja

CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
16 January 2024 20:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40%. Kebijakan mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Januari 2024. Sementara itu, Dana Moneter Internasional atau IMF memberikan peringatan keras soal teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence alias AI. IMF menilai 40% pekerjaan di seluruh dunia bisa terdampak dengan adanya peningkatan AI.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 16/01/2024) berikut ini.



Tags


Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...