Video
Jakarta Pungut Pajak Hiburan 40% - IMF: AI Ancam 40% Lapangan Kerja
CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
16 January 2024 20:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40%. Kebijakan mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Januari 2024. Sementara itu, Dana Moneter Internasional atau IMF memberikan peringatan keras soal teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence alias AI. IMF menilai 40% pekerjaan di seluruh dunia bisa terdampak dengan adanya peningkatan AI.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 16/01/2024) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.