Trenggono: Draf Aturan Turunan Pasir Laut Rampung Maret

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
10 January 2024 20:29
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Squawk Box, Senin (8/1/2024). (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Squawk Box, Senin (8/1/2024). (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan dokumen rencana dari aturan turunan ekspor pasir laut selambatnya bakal rampung di Maret tahun ini.

"Awal Maret paling telat, harusnya sih sudah selesai semua dan sudah bisa diaksi untuk seluruh reklamasi di dalam negeri," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1/2024).

Adapun aturan turunan yang tengah dirampungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini ialah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023.

Trenggono mengatakan, pengkajiannya melibatkan banyak pihak mulai dari KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, Kemendag dan juga akademisi untuk memastikan sedimentasi yang akan dibersihkan tidak mengandung mineral berharga.

"Jangan sampai nanti atas nama sedimentasi tapi isinya mineral-mineral yang punya nilai tinggi, kan nggak boleh," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, dokumen perencanaan ini disusun secara hati-hati agar pembersihan sedimentasi betul-betul tidak merusak lingkungan kedepannya.

Trenggono juga menegaskan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi ini diutamakan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri. "Nah kalau ada sisa baru di-ekspor untuk jadi pemasukan negara, baru kita rilis kesana," pungkasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Tegaskan Pasir Laut Bukan Buat Ekspor, Tapi Reklamasi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular