Catat, Ini Dia Syarat & Sanksi Insentif Impor Mobil Listrik

Damiana, CNBC Indonesia
15 December 2023 17:55
Pengunjung melihat mobil listrik Hyundai Ioniq yang dipamerkan dalam ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE, BSD City, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). Hyundai Ioniq meluncur berbarengan dengan Hyundai Kona medio November 2020 lalu. Dari segi eksterior, Hyundai Ioniq Electric ini sudah terpancar aura futuristik, berkat grill tanpa lubang, dengan lampu khas unik yang berasal dari lampu depan LED ke Day Running Light (DRL). Dari sisi interior, IONIQ menampilkan kesan modern dengan kursi berbalut kulit. IONIQ juga memiliki dua layar LCD yang menampilkan berbagai informasi untuk pengemudi. Cluster Supervision dengan layar LCD TFT 7
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru yang jor-joran memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Ter masuk, bebas bea masuk (BM) untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk terakit utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai baik lengkap (completely knock down/ CKD) atau tidak lengkap (incompletely knock down/ IKD).

Insentif itu digelontorkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres No 79/2023 berlaku pada saat diundangkan.

Salah satu insentif yang paling menarik perhatian dalam Perpres tersebut adalah bebas BM untuk impor mobil listrik CBU, CKD, IKD, maupun komponen utama KBLBB. Yang diatur dalam Pasal 12, 17, 18, 19, dan 19A.

Tapi jangan salah. Bejibun insentif itu diberikan bukan tanya syarat. Yang juga diatur di dalam aturan yang sama. Salah satunya, mobil impor yang mendapat insentif adalah untuk pengenalan produk baru.

Insentif ini berlaku hanya untuk jumlah tertentu saja setelah mendapat persetujuan dari menteri bidang investasi.

Pada Pasal 12 Perpres No 79/2023 ayat (1) menetapkan, insentif diberikan kepada perusahaan KBLBB dengan kriteria:

- akan membangun fasilitas manufaktur KBLBB di dalam negeri
- pengenalan produk baru yang telah investasi fasilitasi manufaktur KBLBB
- pengenalan produk baru yang akan meningkatkan kapasitas produksi.

Pada ayat (2) ditetapkan, jumlah tertentu yang dimaksud akan diatur oleh menteri bidang investasi, bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan/ atau bidang keuangan, sesuai kewenangannya.

Pasal 18 Perpres No 79/2023 ayat (2) menetapkan, insentif diberikan bagi perusahaan industri KBLBB yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa importasi CBU sampai akhir tahun 2025.

Sementara itu, pada Pasal 19A ayat (4) tercantum aturan jika perusahaan KBLBB penerima insentif tak mampu memenuhi kewajibannya akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen produksi yang tak dipenuhi.

Pada bagian lain Perpres No 79/2023 tersebut juga tercantum ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan KBLBB terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Hal itu diatur dalam pasal 8, berikut rinciannya:

1. untuk kendaraan roda 2 dan/atau 3

- tahun 2019-2026 TKDN minimum 40%
- tahun 2027-2029 TKDN minimum 600%
- tahun 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%

2. kendaraan roda 4 atau lebih

- tahun 2Ol9-2021 TKDN minimum 35%
- tahun 2022-2026 TKDN minimum 40%
- tahun 2027-2029 TKDN minimum 600%
- tahun 2030 dan seterusnya TKDN 80%

Daftar Lengkap Insentif Kendaraan Listrik

Mengutip Perpres No 79/2023, insentif yang diberikan adalah berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

Sederet insentif fiskal yang diberikan bagi KBLBB tersebut diantaranya:

- bebas BM atau BM DTP impor CBU KBLBB
- insentif PPnBM DTP untuk KBLBB CBU
- pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB dalam keadaan utuh.
- bea masuk (BM) impor CKD, IKD, atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu
- pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
- pembebasan atau pengurangan pajak pusat
- pembebasan atau pengurangan pajak daerah
- BM importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal
- BM ditanggung pemerintah (BM DTP) importasi bahan baku dan/ atau penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
- pembuatan peralatan SPKLU dan SPBKLU
- pembiayaan ekspor
- untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBLBB
- tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Daerah
- keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU
- dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBLBBB
- sertifikasi produk dan/ atau standar teknis bagi perusahaan industri KBLBB dan industri komponen KBLBB.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Guyur Mobil Listrik Bejibun Insentif, Apa Untungnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular