
Anak Buah Luhut Ungkap Bakal Ada Aturan Turunan Impor Mobil

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan, dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) nantinya akan ada aturan turunan yang akan membahas terkait insentif untuk impor mobil listrik.
"Jadi ada peraturan menteri yang saat ini sedang kita selesaikan, beberapa sudah selesai harmonisasi. Jadi tinggal diundangkan, semoga semua atau sebagian bisa selesai di tahun ini, tapi kita harapkan tahun depan itu sudah bisa," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam Konferensi Pers Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas, Jumat (22/12/2023).
Rachmat menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif impor berupa pembebasan pajak dan bea masuk bagi perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Namun, ia menegaskan insentif itu diberikan apabila perusahaan tersebut berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia dan memproduksi mobil listrik sesuai jumlah yang diimpor.
"Jadi mengenai impor, pada prinsipnya di Perpres itu sudah kita berikan ujungnya, yaitu impornya sampai dengan 31 Desember 2025. Dengan syarat, jika mereka melakukan impor sampai 2025 mereka harus berkomitmen membangun kapasitas produksi dan jumlah produksinya sampai tahun 2027 itu paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang mereka impor," jelasnya.
Rachmat juga menegaskan, kendaraan listrik yang diproduksi pun harus memenuhi standar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sesuai dengan roadmap industri Indonesia, yaitu 40% sampai dengan tahun 2026 dan 60% sampai tahun 2027.
Untuk memastikan keseriusan dari para importir tersebut, lanjut Rachmat, para importir harus memberikan komitmen dan jaminan, sehingga jika tidak dipenuhi komitmennya, maka para importir itu akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen mereka yang tidak terpenuhi.
"Jadi misalnya mereka impor 1.000 sampai (tahun) 2025, maka mereka harus produksi 1.000 juga sampai 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus kembalikan insentif yang telah mereka terima," jelasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobil Listrik China Lebih Murah Dibanding RI, Ini Kata Luhut
