Ini Insentif Mobil Listrik Impor, Termasuk Gratis Bea Masuk

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
15 December 2023 15:50
Foto yang diambil pada 26 Agustus 2022 ini menunjukkan kendaraan listrik di pabrik mobil listrik VinFast di Haiphong. Setelah menaklukkan sebagian besar industri di dalam negeri, para pemimpin konglomerat Vingroup yang optimistis kini mengarahkan pandangan mereka jauh lebih tinggi seiring mereka meningkatkan rencana untuk menjual mobil Vietnam pertama di pasar besar Amerika. (Photo by Nhac NGUYEN / AFP/File Foto)
Foto: Foto yang diambil pada 26 Agustus 2022 ini menunjukkan kendaraan listrik di pabrik mobil listrik VinFast di Haiphong. (AFP/NHAC NGUYEN/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Lewat perubahan tersebut memberikan sejumlah insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), termasuk untuk impor.

Berdasarkan Perpres No 79/2023 di pasal 18 disebutkan bahwa perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Adapun kriteria perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dalam Pasal 12 adalah:

  1. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
  2. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
  3. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Berkenaan dengan insentif yang diberikan pada impor mobil listrik utuh atau CBU itu tertuang jelas dalam Pasal 19A atau pasal baru yang disisipkan ke dalam aturan anyar ini.

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh/CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam CBU.

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh CBU atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh CBU; dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan

industri KBL Berbasis Baterai:

a. berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan

b. wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan

Pada aturan terbaru, ada perubahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.

Misalnya saja dalam aturan yang baru, untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga hingga 2026 TKDN minimum 40%. Sementara pada Perpres No 55/2029 pada 2026 TKDN minimum sebesar 80%.

Perpres No 55/2029

Perpres No 79/2023

KBLBB Roda 2

KBLBB Roda 4

KBLBB Roda 2

KBLBB Roda 4

1) tahun 2019-2023, TKDN minimum 40% 2) tahun 2024 - 2025, TKDN minimum sebesar 60% dan

3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

1) tahun 2019-2021, TKDN minimum 35% 2) tahun 2022 - 2023, TKDN minimum sebesar 40% dan

3) tahun 2024 - 2029 minimum sebesar 60%

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

1) tahun 2019-2026, TKDN minimum 40% 2) tahun 2027 - 2029, TKDN minimum sebesar 60% dan

3) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

1) tahun 2019-2021, TKDN minimum 35% 2) tahun 2022 - 2023, TKDN minimum sebesar 40% dan

3) tahun 2024 - 2029 minimum sebesar 60%

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%

Perubahan aturan-aturan yang terjadi dibuat dalam rangka percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Sehingga diperlukan penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adanya insentif untuk kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi trigger agar membuat produksi KBL semakin banyak di Indonesia.

Saat jumlah KBL di Indonesia semakin banyak, harga jual akan lebih murah. Ditambah dengan insentif sehingga harga makin pas di kantong masyarakat.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(ras/ras)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation