DPR Siap Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Menolak!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 05/12/2023 16:35 WIB
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU itu sebelumnya telah dibahas di Badan Legislasi DPR pada Senin lalu (4/12).

Kesepakatan itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (5/12). Seluruh fraksi yang ada DPR menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS saja yang menolak.


"Delapan fraksi setuju yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP, serta satu fraksi yaitu PKS menolak," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus saat memimpin rapat paripurna DPR, hari ini.

Pandangan fraksi-fraksi yang setuju terhadap RUU itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna. Hanya fraksi PKS saja yang meminta pandangannya dibacakan. Pandangan itu dibacakan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS Hermanto.

Hermanto mengatakan, PKS menolak RUU itu sebagai usul inisiatif DPR karena penyusunan dan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Selain itu, ia berpendapat seharusnya RUU itu sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU IKN.

RUU Daerah Khusus Jakarta menurutnya juga belum melibatkan partisipasi yang bermakna dari publik. Padahal dalam penjelasan UU No. 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa perlunya penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatan yang diberikan," tegas Hermanto.

Ia juga menambahkan terkait kewenangan khusus di bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat 1 huruf b RUU ini tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga atau adat dan kebudayaan betawi ini sangatlah penting," ucapnya.

Yang menjadi sorotan fraksi PKS juga terkait tentang pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil wali kota yang perlu dipertahankan dalam RUU itu. Ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.

"Atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial, dan politik," tutur Hermanto.

Oleh sebab itu, karena masih banyaknya catatan dalam RUU itu, ia mengatakan, Fraksi PKS berkesimpulan DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara.

"Maka kami FPKS dengan memohon taufik Allah subhanawataala dengan mengucap bismillah menyatakan menolak RUU tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR," ucap Hermanto.

Setelah dibacakannya pandangan dari Fraksi PKS tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan para anggota dewan dalam rapat paripurna itu untuk mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR, para anggota dewan pun menyatakan setuju dan palu sidang telah diketok.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siapkan Relokasi 3.500 ASN ke IKN