Heboh Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Kata Istana!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 December 2023 12:54
Presiden Bersilaturahmi dengan Masyarakat Yogyakarta

Hari kedua Idulfitri 1440 H yang bertepatan dengan Kamis, 6 Juni 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. Kali ini giliran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertemu dengan Kepala Negara.

Presiden dan rombongan tiba di Gedung Agung Yogyakarta sekitar pukul 16.00 WIB dan disambut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Mohammad Zamroni, dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta Syaifullah.

Sekitar pukul 16.27 WIB Presiden berjalan dari Gedung Induk Istana Kepresidenan Yogyakarta menuju halaman Gedung Seni Sono yang terletak di sebelah selatan Istana. Tampak juga putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dan cucu pertamanya Jan Ethes.

Presiden kemudian menyapa dan bersalaman dengan masyarakat yang sedang mengantre untuk mendapatkan sembako.

Tak hanya dengan Presiden, masyarakat pun tampak antusias melihat Jan Ethes. Beberapa kali Jan Ethes ikut menyapa dengan melambaikan tangannya yang langsung diabadikan oleh masyarakat melalui telepon genggamnya masing-masing.

Sekitar 15 menit menyapa masyarakat di depan Gedung Seni Sono, Presiden kemudian bergeser ke gerbang samping untuk menyapa masyarakat, beberapa kali berswafoto dengan mereka.

Waktu menunjukkan pukul 16.57 WIB saat Presiden kembali menuju Gedung Induk. Sementara pembagian sembako masih terus dilanjutkan.

Sebelumnya, pada pagi hari Presiden bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersilaturahmi dengan sejumlah keluarga dan kerabat di kediamannya di Solo.


Yogyakarta, 6 Juni 2019
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin


(Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Foto: Presiden Joko Widodo Bersilaturahmi dengan Masyarakat Yogyakarta (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR. Pihak istana memberikan respon terhadap penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.

Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD," tulis Pasal 10 ayat (2), dikutip Rabu (6/12/2023).

Selain itu juga jabatan gubernur dan wakil gubernur 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.

Adapun penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lantas bagaimana respon istana?

Kepala Staf Presiden Ari Dwipayana menegaskan RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan inisiatif DPR. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPR sekaligus naskah RUU DKJ.

"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yg menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari dalam pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Setelah itu, lanjut Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kemudian aturan itu akan dibahas dengan DPR bersamaan sejumlah perwakilan dari pemerintah.

"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," kata Ari.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan di DPR, disertai DIM Pemerintah," sambungnya.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Bakal Diubah DPR Jadi Kota Global

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular