
DPR: Status Baru Jakarta Bakal Diputuskan April 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi DPR, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD telah menyelesaikan pembahasan pertama Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hasilnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna menjadi UU pada 4 April 2024.
"Bahwa dalam penutupan masa sidang yang akan datang RUU tentang DKJ ini sudah bisa disahkan di paripurna," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Andi mengatakan, jadwal pembahasan RUU DKJ sendiri sudah ditetapkan dalam rapat hari ini, di antaranya pembahasan di tingkat panitia kerja akan dimulai besok, dan target penyelesaiannya pada 3 April 2024. Pembahasan di tingkat panja itu membahas tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diserahkan Pemerintah dan DPD.
Pembahasan akhir RUU DKJ di tingkat panja akan dibawa ke Baleg untuk disahkan sebagai hasil keputusan tingkat pertama di Baleg. Barulah pada 4 April 2024 akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU baru. Jadwal alur pembahasan RUU DKJ itu pun telah ditetapkan hari ini di Baleg.
"Jadi pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai hari ini, dan diisi mulai besok di tingkat panja dan akan di akhir 3 April, Rabu dalam rapat kerja, sehingga pada 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," tutur Supratman.
"Tapi jadwal ini tentative, sekali lagi saya hanya sampaikan, sekali lagi bisa diterima ya?" kata Supratman sambil mengetuk palu sidang seusai peserta rapat hari ini menyetujui jadwal itu.
Pembahasan DIM di tingkat panja akan terdiri dari tiga aspek, pertama ialah DIM yang bersifat tetap, DIM terkait redaksional RUU, dan terakhir DIM yang bersifat substansi.
"DIM bersifat tetap saya usul langsung disetujui, setuju ya," ujar Supratman sambil mengetuk palu sidang.
"Yang bersifat redaksional kita serahkan ke timus dan timsin, setuju ya. Dengan demikian DIM yang bersifat substansi itu yang akan kita bahas satu demi satu," papar Supratman.
Sebagai informasi, total DIM yang telah dikirim pemerintah sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 penjelasan pasal dengan kategori DIM sebagai berikut: 490 tetap, 69 perubahan redaksi, 45 perubahan substansi, 21 usulan baru, 107 dihapus, dan 2 tidak ada tanggapan.
Sementara itu, masukan dari DIM DPR dengan kategori DIM sebagai berikut: 680 tetap, 17 perubahan redaksi, 4 perubahan substansi, 0 usulan baru, 8 dihapus, dan 2 DIM meminta penjelasan.
Dalam pembahasan RUU DKJ hari ini, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota akan berupa kota aglomerasi. Artinya pembangunannya akan dilakukan bersama kota satelitnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
Pembangunan Jabodetabekjur ini akan dipimpin oleh wakil presiden atau wapres melalui pembentukan badan khusus, seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua. Badan itu pun sudah dua tahun dipimpin wapres tanpa mengambil alih peran eksekutif atau gubernur di daerah itu.
Sebab, Tito menekankan, tugas Wapres dalam badan itu nantinya hanya untuk mengharmonisasikan kebijakan pembangunan daerah aglomerasi, sinkronisasi kebijakan, serta evaluasi hasil penerapan kebijakan para pemda.
"Jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah, tidak, enggak punya kewenangan, tidak bisa mengambil alih kewenangan," tutur Tito seusai rapat kerja dengan Baleg.
(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Siap Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Menolak!