Belum Disahkan,RPP Kesehatan Sudah Rugikan Industri Tembakau?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPPKesehatan). Di dalamnya memuat aturan larangan iklan rokok yang disebut bisa mengancam keberlangsungan industri media digital.
Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan RPP kesehatan bisa mengganggu ekosistem industri, income menjadi tidak ada dan berujung pada kerugian, sehingga memungkinkan terjadinya PHK.
Senada dengan hal itu, Sekjen Asosiasi Personal Vapotizer Indonesia Garindra Kartasasmita menuturkan saat ini sudah terjadi penurunan nilai investasi hingga lebih dari 30%. Padahal, RPP Kesehatan belum disahkan. Menurut Garindra, investor baik dalam dan luar negeri sudah khawatir sehingga menahan untuk investasi. Lantas strategi apa yang dilakukan untuk mengantisipasi jika RPP kesehatan ini diimplementasikan?
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Sekjen Asosiasi Personal Vapotizer Indonesia Garindra Kartasasmita dan Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano di Program Closing Bell CNBC Indonesia.
-
1.
-
2.
-
3.