RPP Kesehatan Bikin Industri Media Juga Kena 'Pukul'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 23/11/2023 15:40 WIB
Foto: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang cukai terkait dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan yang merupakan produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan bakal mengatur sejumlah aspek terkait produk tembakau dan rokok elektrik tengah jadi sorotan. Pasalnya, aturan ini disebut bakal berdampak bagi sejumlah sektor karena sejumlah pengendalian dan larangan yang akan ditetapkan lewat RPP tersebut.  

Pengusaha rokok, jasa periklanan, petani tembakau dan cengkih, juga perusahaan media pun ramai-ramai buka suara dan meminta pemerintah terbuka dengan diskusi terkait RPP tersebut. Bagi perusahaan media, pengetatan iklan maupun larangan sponsorship seperti menambah beban yang tengah mengalami disrupsi digital.

"Revenue (pendapatan) dari media nggak hanya mengandalkan revenue dari banner atau content marketing, tapi juga event, sementara banyak event di media yang disponsori perusahaan rokok, ini cukup berpengaruh pada revenue di media," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (23/11/23).


Dia mengaku, memang belum menghitung secara rinci berapa potensi penurunan nilai iklan akibat pengendalian bahkan sampai pelarangan iklan rokok di media massa. Yang pasti, imbuh dia, regulasi ini bakal membuat industri media semakin terpuruk akibat disrupsi media digital dalam beberapa waktu belakangan ini.

"Termasuk di iklan programmatic banyak disponsori iklan rokok, cuma mestinya pemerintah cari jalan keluar, dengan keluar PP pemerintah harus mencari substitusi supaya industri media ngga makin terpuruk. Industri media sekarang terpuruk dengan lahirnya OTT (over the top) kaya Google, Facebook dan lain-lain," kata Maryadi.

Disrupsi media digital sudah sangat menghantam media massa, hal ini terlihat dari riset AMSI yang menunjukkan bahwa OTT seperti Google cukup banyak menggerus iklan dari media massa. Apalagi jika nantinya perusahaan rokok tidak bisa beriklan di media massa, maka industri media bakal semakin terhimpit.

"Penurunan akan berpengaruh apalagi mengingat sekarang media ngga dapat iklan politik karena banyak beralih ke influencer, dari situ aja udah terasa apalagi nanti ini hilang dari rokok," ujar Maryadi.

Disebutkan, aturan dalam RPP Kesehatan yang memberatkan di antaranya:

1.  Penayangan iklan televisi yang makin sempit dari semula 21.30-05.00 menjadi 23.00-03.00 waktu setempat

2.  - Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.
     - Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir

3. Larangan sponsor oleh produsen rokok, termasuk peliputan tanggung jawab sosial (CSR).


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri