
Buruh Sebut RPP Kesehatan Bahaya, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) DKI Jakarta menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berbahaya. Karena memiliki efek domino yang dapat membahayakan hampir seluruh sektor baik di hulu maupun hilir.
Adapun dampak bahaya yang dimaksud Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI DKI Jakarta Kusworo adalah berpotensi memicu bertambahnya pengangguran di Indonesia.
"Pasti bahaya. Penganggurannya akan luar biasa, siapa yang berani menanggung? Pekerja buruh itu ratusan ribu lho. Kalau mungkin pernah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur bayangin untuk sigaret kretek tangan itu kan berapa yang akan terdampak dari RPP ini," ujar Kusworo saat ditemui media di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan, apabila hilir dari industri rokok terganggu, maka itu akan mempengaruhi hulu dari industri ini. Begitupun sebaliknya, jika hulunya terganggu, maka akan berpengaruh juga di alur distribusi hingga hilirnya.
"Kalau di atasnya (hilir) mampet, terus hasilnya petani (di hulu) mau dikemanain? Yang harusnya mungkin disetor ke pabrik, tapi pabriknya nggak bisa produksi, buruhnya mati. (Begitu pun) yang tadinya sudah jadi produk, bisa didistribusikan, transportasinya bisa jalan, tapi sales (penjualan) nya mati, nggak bisa jalan semuanya. Itu efek domino yang saya sampaikan," jelasnya.
"Jadi kalau RPP ini jalan, dari tembakau, sudah dapat dipastikan dari hulu hingga hilir pasti akan terdampak," tambah dia.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya menolak pemerintah menerbitkan RPP Kesehatan.
"Kita sangat menolak, karena dampaknya pasti akan berdampak kepada sektor-sektor, terutama petani tembakau. Bukan hanya satu sektor saja, Kalau ngomongin tembakau itu dari hulu hingga hilir, dari petani sampai dengan salesnya, sampai dengan transportasinya, buruh pabriknya apalagi. Jadi dampaknya ini sangat domino apabila memang RPP ini akan diterapkan di kemudian hari," ujarnya.
Kusworo mengatakan, pihaknya akan meminta pemerintah untuk mengubah atau mengkaji ulang RPP Kesehatan tersebut sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia.
"Karena kalau ini diberlakukan dampak nya juga akan luar biasa. Tentunya kami akan support apapun yang terjadi, kami akan memberikan perlawanan terkait dengan RPP ini," tegasnya.
Sebagai informasi, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan) masih dalam pembahasan dan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari produsen rokok, perusahaan jasa iklan, sampai pedagang warung.
Mengutip paparan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, substansi utama dalam RPP itu diantaranya memuat larangan sponsorship oleh produsen rokok, larangan menjual rokok secara eceran, pengetatan aturan tayang iklan rokok, serta menyangkut kandungan dalam produk tembakau dan rokok elektronik.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Iklan Ngaku Tak Diajak Susun RPP Kesehatan
