Ini Sebabnya Pengusaha Iklan Tolak Keras RPP Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pengendalian zat adiktif, yang merupakan produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan PP (RPP Kesehatan) itu saat ini dalam pembahasan. Perusahaan periklanan bidang media luar griya atau reklame pun merespons rencana pemerintah itu.
Pelaku industri ini mengaku bakal terkena dampak akibat kebijakan RPP Kesehatan.
"Dengan RPP ini kita survei ke beberapa teman-teman di seluruh Indonesia, ada 57 perusahaan di Bali, Jawa Timur, Makassar, Sulawesi, Sumatra. Kita lihat sebanyak 44% perusahaan tersebut penghasilannya di atas 50% dari rokok penghasilan," kata Perwakilan Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Besarnya ketergantungan media luar griya terhadap industri rokok tidak terelakkan. Angkanya semakin besar jika melihat dari kapasitas perusahaannya, semakin kecil skala perusahaannya, maka ketergantungan terhadap industri rokok makin besar.
"Ada yang pendapatannya di atas 70% dari tembakau rokok, dari survei ada 22% perusahaan, jadi ini sangat signifikan. Dengan RPP ini banyak yang terkena, utamanya yang menengah ke bawah, kalau perusahaan besar ada alternatif, kalau perusahaan menengah ke bawah kan nggak," sebut Fabianus.
Pelaku industri media mengungkapkan, RPP ini akan berdampak negatif. Ironisnya, para pemangku kepentingan yang terdampak dari sektor industri kreatif mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya sehingga berbagai usulan regulasi yang saat ini tertuang dalam pasal pasal tembakau pada RPP Kesehatan dianggap tidak memenuhi kaidah pembuatan kebijakan yang sesuai peraturan dan perundangan yang mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna.
"Hal ini sangat kami sayangkan karena pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut. Kebijakan ini seharusnya didiskusikan bersama pihak yang akan bersinggungan dengan regulasi, mengingat RPP Kesehatan mencakup banyak bidang usaha yang banyak dan beririsan dengan produk tembakau," kata Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto.
Faktanya, pelibatan terhadap para pelaku industri dari pemerintah dalam membahas regulasi ini memang belum pernah terealisasi.
"Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah. Kami juga berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif," ujar Janoe.
Sebagai informasi, salah satu substansi utama yang akan diatur dalam RPP Kesehatan tersebut adalah menyangkut iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik rencananya akan diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2).
Di mana, pasal ini rencananya bakal melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Demikian mengutip bahan paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu.
(dce)