6 Provinsi Sudah Ketok UMP 2024, Jatim Juaranya Naik Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
21 November 2023 08:11
cover topik / Kenaikan UMP
Foto: cover topik / Kenaikan UMP

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. Ada 4 provinsi yang sudah menetapkan UMP, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Berapa besaran kenaikannya?

Pertama Sumatera Utara kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara. Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kemudian kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Ketiga adalah Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Potret Buruh minta UMP 2024 naik 15%. (Dok. KSPI)Foto: Potret Buruh minta UMP 2024 naik 15%. (Dok. KSPI)
Potret Buruh minta UMP 2024 naik 15%. (Dok. KSPI)

Keempat adalah Bangka Belitung. UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

Kelima ada Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Terakhir ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 bakal naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana, untuk tahun 2023, UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP 2024 selambatnya diumumkan pada hari ini, Selasa, (21/11/2023). Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Dewan Pengupahan Provinsi kan harus bekerja sesuai PP 51/2023," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta UMP Naik 15%, Singgung RI Negara Menengah Atas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular