Bukan Naik 15%, UMP NTB Naik 3% Jadi Rp 2,4 Juta

Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 20/11/2023 18:48 WIB
Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah minimum provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tahun 2024 bakal naik 3,06% atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067. Di mana, untuk tahun 2023, UMP NTB ditetapkan Rp2.371.407. Besaran kenaikan ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Demikian mengutip hasil Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi NTB, Senin (20/11/2023), yang dirilis di situs resmi Disnakertrans NTB, Senin (20/11/2023).

"Besaran UMP NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067. Dengan kenaikan 3,06%," demikian bunyi salah satu butir hasil sidang tersebut.


Kepala Disnakertrans provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, sidang itu dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.

Berikut hasil Sidang Dewan Pengupahan provinsi NTB yang akan menjadi rekomendasi Gubernur terkait penetapan UMP tahun 2024:

1. Gubernur wajib UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

2. Gubernur menetapkan UMP Nusa Tenggara Barat tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

3. Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP Tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 PP No 51/2023 dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.

4. Jadi besaran UMP NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2.444.067, dengan kenaikan 3,06%, yaitu sebesar Rp72.660 dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp2.371.407.

5. Dewan Pengupahan provinsi NTB dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

a. Menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

b. Mempersilakan Gubernur menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengikutinya.

6. Dewan Pengupahan provinsi NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

a. Menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP 51/2023 dengan besaran sebagai tersebut pada poin 3 karena kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

b. Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi.

7. Dewan Pengupahan provinsi NTB dari unsur Pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu (alfa) 0,3.

"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," kata Aryadi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas