
Buruh: Upah 2024 Naik di Bawah 15% Tak Layak & Berkeadilan
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan penetapan aturan baru tentang pengupahan yakni PP 51/2023 belum memenuhi unsur kelayakan dan keadilan bagi buruh,
Dimana formula penentuan upah lewat PP ini ditentukan atas inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu maka UMP naik hanya 5-7% jauh dari harapan buruh di 15%.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang menilai sah jika buruh minta kenaikan upah 15%. Hanya saja angka kenaikan harus mengikut aturan pemerintah.
Seperti apa harapan dan arah kebijakan terkait upah 2024? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 14/11/2023)
-
1.
-
2.
-
3.