Ada Bocoran UMP 2024 DKI Jakarta? Heru Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono blak-blakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51/2023," ungkap Heru Budi saat ditemui media usai Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
Adapun nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024, katanya, akan diumumkan selambatnya Selasa, 21 November 2023 besok.
"Belum ada (berapa besaran angkanya), nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," ujarnya.
![]() Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
Heru mengatakan rekomendasi angka UMP baik dari perhitungan buruh, pengusaha, maupun pemerintah sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," lanjut dia.
Sebelumnya, pada hari Jumat (17/11/2023) Pemprov DKI Jakarta menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2024. Rapat tersebut menghadirkan beberapa unsur elemen terkait, seperti pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), unsur serikat buruh, unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta unsur pemerintah.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak langsung menemukan satu kesepahaman, bahkan dikatakan alot. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 juga mengusulkan untuk menggunakan formula yang diatur dalam PP No 51/2023, namun dengan menggunakan formulasi alpha 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89%, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DKI Jakarta Naikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi 10%
