Hitungan Pemprov DKI Jakarta: UMP 2024 Naik Rp 165.583

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan segera diumumkan. Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pemerintah, formulasi perhitungan UMP yang akan digunakan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30.
Ketua merangkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.
Hal ini melansir berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11/2023).
![]() Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999 |
Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 juga mengusulkan untuk menggunakan formula yang diatur dalam PP No 51/2023, namun dengan menggunakan formulasi alpha 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89%, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Pengusaha, UMP DKI 2024 Bakal Naik
