
UMP DKI 2024 Hari Ini Diketok, Ini Kisaran Angkanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023). Rapat tersebut akan menghadirkan beberapa unsur elemen terkait, seperti pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), unsur serikat buruh, unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta unsur pemerintah.
"Direncanakan Jumat akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP Tahun 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Adapun hal-hal yang akan dibahas dalam sidang hari ini, kata Hari, berkaitan dengan komponen penetapan UMP, diantaranya inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan tuntutan UMP 2024 naik 15% dari pekerja atau buruh akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang yang yang akan digelar hari ini.
"Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15%, merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang (hari ini)," pungkasnya.
![]() Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nurjaman kepada CNBC Indonesia dari sisi pengusaha akan mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Adapun dalam PP tersebut rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai catatan indeks tertentu/α antara 0,10-0,30. Dengan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta diperkirakan hanya naik antara 2,5% sampai 3,5%.
"Dari pengusaha, pemerintah sekarang sudah membuat regulasi PP 51 2023. jadi sekarang PP ini menurut saya sangat adil sekali. Pasti ada perbaikan perubahan itu baik dari sisi administrasi dan ekonomis. Karena itu barang sudah jadi kami ikuti bersama, jangan dianggap PP itu tidak adil, jangan. Pemerintah itu sudah membuat regulasi ini secara makro," ucapnya.
Berikut Kisi-Kisi UMP DKI Jakarta 2024:
- UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798
- Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
- Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%
- indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi I
2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 126.123
Simulasi II
2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 150.289
Simulasi III
2,08 + (4,93 x 0,3) = 3,559%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 174.454
Simulasi IV (Versi Buruh)
15%. Maka UMP DKI Jakarta naik Rp 735.269
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Pengusaha, UMP DKI 2024 Bakal Naik
