Kantor Pj Gubernur DKI Tiba-Tiba Digeruduk Buruh, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2023).
Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta ditetapkan mengikuti formulasi yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yakni naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89%, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.
Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan angka yang dituntut merupakan standar kebutuhan hidup di Ibu Kota. Menurutnya, angka tersebut merupakan hal yang logis secara ekonomi, karena buat makan saja sudah membutuhkan biaya sebesar Rp3 juta per bulan.
"Hal yang logis secara ekonomi, masuk akal secara ekonomi Rp5,6 juta adalah angka yang realistis. Kita buat makan saja Rp3 juta, kalau cuma naik 1%-2% sedangkan ASN naik 8%," ujarnya dalam orasi yang dilakukan di depan Balaikota DKI Jakarta.
Endang membandingkan kenaikan upah buruh dengan upah aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga 8%.
"ASN naik 8%, masa buruh naik 3%. Untuk itu kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjadi renungan pak Pj Gubernur dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI DKI Jakarta, Kusworo menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang baru saja diterbitkan 10 hari lalu dengan PP 36/2021 merupakan kakak beradik, atau tidak memiliki perbedaan yang signifikan di dalamnya.
"Sebenarnya gini, kita tahu bahwa PP 51/2023 itu kan revisian dari PP 36/2021, yang memang masih.. kalau diomongin sih kakak beradik ini yah, hanya dibedakan saja, ya pintar-pintarnya penguasa saat ini bahwa itu untuk membedakan. Jadi artinya, kalau PP 51/2023 ini kita ngomongin, contohnya di sektor kami, pertumbuhan kami di kuartal kedua saja sudah 4,62 sementara kenaikan gajinya cuma 3,30%," ujar Kusworo saat ditemui media.
Kusworo mengatakan, bagaimana ceritanya industri terus tumbuh tapi gaji para pekerja atau buruhnya masih terpuruk. "Ini kan sangat berbanding terbalik ya. Seharusnya begitu tumbuh di sektornya, kami pun buruh bisa menikmati di sektor kami, apa produk-produk yang kami hasilkan sebagai buruh bisa menikmati dari hasil itu," lanjut dia.
Menurutnya, kebijakan pemerintah itu telah menutup ruang bagi para pekerja, dan bahkan upah sektoral dimatikan.
"Kalau mungkin kita flashback 5-10 tahun ke belakang sektor-sektor unggulan yang seharusnya ada upah berkeadilan untuk semua buruh yang ada di DKI Jakarta. Intinya lebih kepada, masa iya tadi disampaikan Kadisnaker juga, PGPS atau Pintar (atau) Goblok Sama Pengupahannya," pungkasnya.
(wur)