Belum Ada Provinsi Tetapkan UMP 2024, Terakhir Besok!

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
20 November 2023 12:32
Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya diumumkan pada hari Selasa, 21 November 2023 besok. Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, sampai dengan hari ini, Senin (20/11/2023, pukul 11.30 WIB) masih belum ada Provinsi yang melapor ke Kemnaker ihwal besaran nilai kenaikan UMP 2024.

"Saya belum dapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah. Belum ada Provinsi yang melapor," kata Indah saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Penukaran uang rupiah di Valuta Inti Prima (VIP) Money Changer, Menteng, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Penukaran uang rupiah di Valuta Inti Prima (VIP) Money Changer, Menteng, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penukaran uang rupiah di Valuta Inti Prima (VIP) Money Changer, Menteng, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Indah menegaskan, formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.

"Dewan Pengupahan Provinsi kan harus bekerja sesuai PP 51/2023," ujarnya.

Dengan demikian, apabila ada usulan formula kenaikan upah di luar PP No 51/2023, seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, maka usulan tersebut tidak bisa diakomodir.

"Selama tidak sesuai dengan formula PP 51/2023 maka tidak bisa diakomodir. Soal semua harus patuh pada PP 51/2023 ya," tegas Indah.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Bos Pengusaha Jakarta UMP 2024 Pasti Naik, Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular