Tak Cuma Banding Gugatan, Ini Jurus RI Lawan Eropa di WTO

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 16/11/2023 14:35 WIB
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan upaya Indonesia dalam mempertahankan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang sebelumnya digugat oleh Uni Eropa (UE) melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury mengatakan Indonesia saat ini tengah mengajukan banding dari gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya bijih nikel di Indonesia.

Pahala mengatakan saat ini Indonesia melakukan banding melalui lembaga yang berwenang yakni melalui Appellate Body untuk mempertahankan kebijakan Indonesia.


"Kita tentunya dalam hal ini memanfaatkan institusi WTO yang merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Dalam hal ini kita melakukan banding kepada Appellate Body yang memang merupakan lembaga yang berwenang untuk kita melakukan banding mengenai hal tersebut," ujar Pahala kepada CNBC Indonesia dalam program Prime Words, dikutip Kamis (16/11/2023).

Tidak hanya itu, Pahala mengatakan saat ini Indonesia juga melakukan upaya lain untuk tetap melanjutkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dengan jalur lain melalui parlemen di Eropa untuk menyampaikan bahwa Indonesia tetapingin memiliki hubungan dagang yang baik.

"Selain itu kita lakukan upaya lain melalui jalur lain, misal di Parlemen Eropa untuk bisa memastikan dan menyampaikan pandangan kita melihat bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah cadangan nikel yang cukup besar tentunya kita juga ingin memiliki hubungan dagang yang baik dengan Eropa," tambah dia.

Pahala menegaskan upaya tersebut dilakukan agar kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dari Indonesia bisa dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan di Eropa untuk bisa melakukan hilirisasi dan berinvestasi di Tanah Air.

"Kita lihat dan sampaikan bahwa Indonesia bisa menjadi mitra dagang yang baik, kalau misalnya beberapa negara atau entitas perusahaan eropa ingin berinvestasi. Dan saat ini kita juga bicara dengan lembaga-lembaga tersebut perusahaan-perusahaan yang ada di Eropa untuk bisa melakukan upaya hilirisasi nikel di Indonesia sendiri," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Indonesia untuk tegas melawan gugatan Uni Eropa melalui WTO atas kebijakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel dalam negeri.

Hal itu dia sampaikan secara langsung. Bahlil mengatakan bahwa Presiden RI Jokowi meminta agar Indonesia bisa melawan gugatan tersebut dan memperjuangkan kebijakan yang dilakukan dalam negeri.

"Dan Pak Jokowi memerintahkan kita melawan yang gini-gini (gugatan WTO) dan saya konsisten menjalankan gagasan Bung Karno harus berdikari dan mandiri ekonomi kita," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (5/9/2023).

Bahlil mengungkapkan Uni Eropa yang mengajukan gugatan kepada Indonesia dikarenakan negara-negara Uni Eropa yang tidak lagi mendapatkan bahan baku berupa bijih nikel yang terhitung murah dari Indonesia.

Negara-negara tersebut sudah mempunyai industri hilirisasi nikel namun tidak didukung dengan cadangan nikel sehingga ketika Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel, negara-negara tersebut kehilangan suplai nikel dari Indonesia.

"Sama dengan nikel, kenapa dibawa ke WTO karen industri mereka yang sudah dibangun tidak dapat lagi suplai bahan baku. Andaikan mereka dapat suplai, sudah dengan harga mahal," beber Bahlil.

Bahlil mengungkapkan bahwa tidak ada negara yang menginginkan 'lapak'-nya diambil. Hal itu dikatakan sebagai analogi penjegalan kebijakan hilirisasi nikel di dalam negeri oleh WTO.

"Tentang WTO, diskriminasi, dan deforestasi, ini politik dagang. Tidak ada negara satu pun di dunia ini yang ingin lapaknya diambil negara lain, nggak ada. Ujung-ujungnya kita lihat ini main narasi saja tapi substansi sama," ujar Bahlil.

Seperti diketahui, Indonesia telah dinyatakan kalah oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam gugatan Uni Eropa pada Oktober 2022 lalu terkait kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri yang resmi berlaku pada 1 Januari 2020.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Desak RI Sampaikan Laporan Data Subsidi Industri Ke WTO