Tak Gentar Lawan Uni Eropa! Begini Siasat Terbaru RI

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 November 2023 13:40
uni eropa
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Pahala Mansury mengungkapkan bakal mengajukan banding atas kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pahala menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia untuk melarang ekspor bijih nikel dan melakukan program hilirisasi saat ini memang mendapat pertentangan dari Uni Eropa. Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memanfaatkan institusi WTO untuk melawan balik Uni Eropa.

"Dalam hal ini kita melakukan banding kepada Appellate Body yang memang merupakan lembaga yang berwenang untuk kita melakukan banding mengenai hal tersebut," ujar Pahala dalam wawancara di segmen Prime Words CNBC Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Selain mengajukan banding, Pahala mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga bakal menempuh jalur lain. Misalnya melobi parlemen di Eropa untuk memastikan dan menyampaikan pandangan pemerintah RI bahwa dengan cadangan nikel yang dimiliki, Indonesia bisa menjadi mitra dagang yang baik dengan Uni Eropa.

"Kalau misalnya beberapa negara atau entitas perusahaan Eropa ingin berinvestasi, dan saat ini kita juga bicara dengan lembaga-lembaga tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada di Eropa untuk bisa melakukan upaya hilirisasi nikel di Indonesia sendiri. Ini berbagai upaya yang kita lakukan melibatkan berbagai aktor atau entitas yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan RI (2011-2014) Bayu Krisnamurthi menilai setelah adanya putusan dari WTO, setidaknya ada beberapa jalur yang dapat ditempuh pemerintah dalam menghadapi gugatan tersebut. Pertama, pemerintah dapat pergi ke suatu badan bernama Appellate Body untuk meninjau ulang kembali.

"Tapi badan ini mati sekarang tidak berfungsi karena Amerika Serikat yang secara statuta dari WTO punya peran strategis dia tidak mau lagi terlibat di situ tidak mau memberikan pengganti orang yang ada di situ. Badan ini sebenarnya badan yang ideal tapi dia tidak bisa berfungsi," ujarnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Kemudian melalui cara kedua yakni dengan banding arbitrase melalui sistem Multi-Party Interim Appeal Through Arbitration (MPIA). Adapun sistem ini sendiri merupakan alternatif dari Appellate Body.

Meski begitu, sistem ini sangat tergantung pada negara-negara mana yang mau terlibat, negara-negara mana yang mau menjadi penengah dan negara-negara mana yang tidak mau. "Itu ada lobi politik ada lobi macam-macam yang mungkin ini bisa membuat waktunya jadi bisa setahun bisa dua tahun," katanya.

Berikutnya cara yang terakhir adalah penyelesaian secara bilateral. Pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan dan membuat diplomasi dengan saling tukar menukar nota legalitas.

"Bisa kemudian juga saling memberikan argumentasi ekonomi karena terkadang, ok ini tidak sesuai dengan kesepakatan tetapi memberi manfaat bukan hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara yang menggugat atau bahkan bisa pakai pendekatan politik dengan berbagai macam cara diplomasi," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lawan Aksi Jokowi, Uni Eropa Siapkan 'Senjata' Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular