KPK: Pj Bupati Sorong & Pejabat BPK Resmi Jadi Tersangka Suap
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret pejabat (Pj) Bupati Sorong. Keenam tersangka itu terdiri dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Sorong dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat.
"Kami menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (14/11/2023).
Enam tersangka yang ditetapkan adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle. Yan Piet dan bawahannya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Sementara, tiga orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. Pejabat BPK ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Firli mengatakan Yan Piet dan anak buahnya diduga memberikan uang terkait pengkondisian laporan hasil audit yang dilakukan BPK Papua Barat. Mulanya, seorang pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kabupaten Sorong untuk anggaran 2022 dan 2023.
"Dari hasil pemeriksaan itu, BPK mendapati sejumlah laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Firli.
Atas temuan tersebut, Yan Piet dkk kemudian menjalin komunikasi dengan tim pemeriksa BPK. Dari komunikasi itulah, mereka menyepakati pemberian sejumlah uang agar temuan BPK tersebut bisa dihapus.
Firli menyebut dalam kasus ini KPK sudah menyita sejumlah uang sejumlah Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Selain itu, KPK juga menduga jumlah uang yang mengalir ke pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus korupsi ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Minggu hingga Senin kemarin. Dalam OTT itu, KPK menangkap total 10 orang dan 6 orang di antaranya menjadi tersangka. Setelah pengumuman ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.
(mij/mij)