
Geledah Ruangan Pius Lustrilanang, KPK Sita Catatan Rahasia

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari penggeledahan di ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan VI Pius Lustrilanang. Barang-barang yang disita di antaranya catatan keuangan, berbagai dokumen dan bukti elektronik.
"Di tempat tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri dikutip Jumat (17/11/2023).
Ali mengatakan setelah penyitaan ini, penyidik akan lanjut menganalisis barang-barang bukti tersebut. Selanjutnya, barang bukti itu akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang tengah disidik KPK.
"Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
KPK menggeledah ruangan Pius pada Kamis, (16/11/2023). Penggeledahan terhadap ruangan tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap pj Bupati Sorong pada Minggu (12/11/2023).
Dalam operasi tangkap tangan di Sorong, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka. KPK menetapkan Yan Piet bersama 2 anak buahnya, yaitu Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle.
Mereka disangka memberikan suap kepada anggota BPK kantor perwakilan Papua Barat untuk memanipulasi hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong tahun 2022 sampai 2023. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan terhadap Pemkab Sorong ini bermula dari perintah salah seorang pimpinan BPK pusat.
Adapun, 3 orang dari unsur auditor negara yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. KPK menduga jumlah uang yang diterima oleh para auditor itu sebesar Rp 1,8 miliar. Penyidik juga menyita jam tangan Rolex.
KPK belum menjelaskan alasan penggeledahan yang dilakukan terhadap ruangan Pius maupun peran yang diduga dilakukan olehnya. KPK menyebut masih mendalami hal tersebut.
"Penyegelan ruangan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oknum BPK yang sudah kita tangkap hari ini. Tentu keterkaitan anggota BPK VI masih butuh permintaan keterangan lebih lanjut, maupun bukti-bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Segel Ruangan Anggota BPK Pius Lustrilanang