Heboh Izin, Cek Segini Rata-Rata Konsumsi Air Tanah Warga RI

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
14 November 2023 13:00
Pompa air. (Dok. Pixabay)
Foto: Pompa air. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin pengeboran air tanah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, tak hanya berlaku untuk rumah tangga, ini juga berlaku bagi penggunaan per kelompok.

"Yang memerlukan persetujuan untuk di Kepmen 291 itu adalah pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari jika penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga. Kedua, penggunaan berkelompok dengan penggunaan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok," jelas Wafid pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Selain itu, dia mengatakan bahwa pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada juga memerlukan izin penggunaan air tanah.

"Kemudian pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada, kemudian wisata air untuk umum. Penelitian pendidikan dan kesehatan oleh pemerintah," tambahnya.

Wafid menjelaskan bahwa penggunaan air tanah sebesar 100 m3 atau 100.000 liter per bulan setara dengan 200 kali pengisian air tandon yang memiliki kapasitas 500 liter atau sekitar 5.000 galon per bulan dengan asumsi volume 20 liter per galon.

Namun, berapa sebenarnya konsumsi rata-rata air tanah oleh warga RI?

Wafid menyebut, "rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia adalah 30 m3 per kepala keluarga."

"Rumah tangga biasa, penggunaan air tanah rata-rata 30 m3 per bulan untuk kebutuhan dasar rumah tangga," ucap Wafid.

Adapun yang wajib mengajukan permohonan izin pengeboran air tanah yaitu rumah tangga atau kelompok dengan penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Artinya, ini tiga kali lebih besar dari rata-rata penggunaan air tanah pada rumah tangga.

Dia menyebut, permohonan izin ini berlaku untuk kebutuhan sekunder, seperti kolam renang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngebor Air Tanah Wajib Izin, Pemerintah Blak-blakan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular