
Ngebor Air Tanah Wajib Izin, Begini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kriteria pengguna air tanah yang harus mendapatkan izin pemerintah.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) No. 291/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, pihak yang memerlukan izin pengeboran air tanah adalah masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga atau per kelompok.
"Yang memerlukan persetujuan untuk di Kepmen 291 itu adalah pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari jika penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga. Kedua, penggunaan berkelompok dengan penggunaan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok," jelas Wafid pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Adapun, izin juga diperlukan bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan menggunakan air tanah.
Selain itu, lanjut Wafid, wisata olah raga air untuk kepentingan umum juga penggunaan air tanah untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah juga diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Kemudian, dia mencontohkan masyarakat yang memerlukan izin untuk penggunaan air tanah adalah seperti perumahan orang dengan ekonomi menengah ke atas yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
"Kalau kita komparasi kalau perumahan orang-orang kaya yang ada kolam renang yang ganti air kolam mungkin bisa lebih dari 100 m3. Oleh karena itu, orang-orang kaya yang punya kolam itu harus punya persetujuan, itu sasaran kita," jelasnya.
Wafid mengungkapkan, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.
Ia mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.
Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.
Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.
Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngebor Air Tanah Wajib Izin, Pemerintah Blak-blakan