Ngebor Air Tanah Wajib Izin, Pemerintah Blak-blakan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
13 November 2023 16:45
Pompa air. (Dok. Pixabay)
Foto: Pompa air. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masyarakat yang mengebor air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut diatur bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga atau per kelompok masyarakat, maka harus memiliki persetujuan pemerintah.

"Yang memerlukan persetujuan untuk di Kepmen 291 itu adalah pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari jika penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga. Kedua, penggunaan berkelompok dengan penggunaan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok," jelas Wafid pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Selain itu, dia mengatakan bahwa pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada juga memerlukan izin penggunaan air tanah.

"Kemudian pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada kemudian wisata air untuk umum. Penelitian pendidikan dan kesehatan oleh pemerintah," tambahnya.

Adapun, Wafid mencontohkan bahwa penggunaan air tanah sebesar 100 m3 per bulan seperti 200 kali pengisian air tandon yang memiliki kapasitas 500 liter.

"Atau kalau dikomparasi, 5.000 buah galon air itu kira-kira sebanyak itu 100 m3 per bulan. Saya kira kalau hari-hari biasa sebulan oleh 4 anggota rumah tangga itu 30 m3 atau 30 ribu liter per bulan jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," ungkapnya.

Wafid mengungkapkan, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

Ia mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngebor Air Tanah Wajib Izin, Begini Kriterianya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular