Punya Rumah Ada Kolam Renang, Pakai Air Tanah Wajib Izin!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
14 November 2023 09:25
Di luar suite pemilik adalah teras dan kolam renang tanpa batas. (Luis Travieso via CNBC.com)
Foto: Di luar suite pemilik adalah teras dan kolam renang tanpa batas. (Luis Travieso via CNBC.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur mengenai penggunaan air tanah di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengungkapkan setidaknya terdapat kriteria pengguna air tanah yang harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Salah satunya seperti rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

Adapun, sasaran dari aturan ini sendiri antara lain yakni pemilik rumah tangga mewah, termasuk yang memiliki kolam renang di dalamnya. "Kalau kita mengkomparasi perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang berapa kali dia mengganti air itu bisa 100 m3 yang punya kekayaan yang lebih dengan kolam tersebut dia mengambil di lokasi yang luas itu sasaran kita," kata Wafid dalam acara Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah, dikutip Selasa (14/11/2023).

Wafid memerinci pemakaian air tanah dengan jumlah 100 m3 per bulan atau 100.000 liter adalah jumlah yang cukup besar. Setidaknya, angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.

"Jadi cukup selama 1 bulan 200 kali pengisian itu baru masuk kategori yang harus mengurus persetujuan, minimal 200 kali pengisian atau kalau dikomparasi dengan isi galon air ya itu kira-kira 5.000 galon air, itu kira-kira sebegitu banyak 100 m3 per bulan," tambahnya.

Di samping itu, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar juga bukan lah sesuatu yang baru. Adapun aturan ini dari dulu sudah ditetapkan dan diatur di dalam Undang-undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004).

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan. Sehingga dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah dan menyebabkan dampak lingkungan seperti penurunan air tanah (land subsidence).

"Kepmen 291 2023 ini bertujuan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan, dan berkelanjutan ke depan bukan hanya saat ini untuk generasi masa depan terjamin aksesibilitas air tanah, jangan sampai masyarakat terganggu di kemudian hari karena pengambilan yang berlebih," kata Wafid.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Menteri ESDM? Ini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular