Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Menteri ESDM? Ini Penjelasannya

pgr, CNBC Indonesia
06 November 2023 10:00
Aktivitas warga memancing di pinggir Waduk Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (5/9). Pembangunan waduk Rorotan yang berbatasan dengan wilayah Cakung, Jakarta Timur, hingga saat ini belum menunjukkan hasil memuaskan. Pasalnya memasuki tahun keempat, pembangunan penampungan air raksasa ini belum juga rampung. Waduk seluas 25 hektar itu, tampak terlihat jelas di bagian tepi waduk. Dimana tempat penampungan air yang berlokasi dekat mall Aeon dan berbatasan dengan wilayah Jakarta Utara, hanya dipenuhi pohon kering, tanah tandus dan tumpukan batu. Warga sekitar mengatakan, hampir satu tahun ini nasib Waduk Rorotan tak jelas nasibmya. Karena sampai sekarang penampungan air raksasa itu tak bisa sepenuhnya dinikmati warga.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Waduk Rorotan, Jakarta Utara (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip Senin (6/11/2023).

Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Hitungan Wafid, 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2004.

Wafid menyebutkan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Rumah Ada Kolam Renang, Pakai Air Tanah Wajib Izin!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular