
Pakai Air Tanah Wajib Izin Cuma Berlaku Bagi Rumah Tangga Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai aturan izin penggunaan air tanah. Sebab, tidak semua rumah tangga harus mengajukan izin memanfaatkan air tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengungkapkan, aturan kewajiban mengajukan izin pengeboran air tanah kepada pemerintah ini guna menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Menurut Wafid, dalam aturan tersebut, rumah tangga yang wajib mengajukan izin pemanfaatan air tanah adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah itu tidak perlu mengajukan izin.
"Pada dasarnya selama air permukaan bisa mencukupi, kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menggunakan air permukaan. Jika memang kesediaannya kurang, baru air tanah jadi alternatif terakhir. Itu pun tidak kita batasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil selama tidak lebih 100 m3 per bulan," jelas Wafid dalam acara Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah, Senin (13/11/2023).
Wafid memerinci, pemakaian air tanah dengan jumlah 100 m3 per bulan atau 100.000 liter adalah jumlah yang cukup besar. Setidaknya, angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.
"Jadi cukup selama 1 bulan 200 kali pengisian itu baru masuk kategori yang harus mengurus persetujuan, minimal 200 kali pengisian atau kalau dikomparasi dengan isi galon air ya itu kira-kira 5.000 galon air, itu kira-kira sebegitu banyak 100 m3 per bulan," tambahnya.
Di samping itu, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar juga bukan lah sesuatu yang baru. Adapun aturan ini dari dulu sudah ditetapkan dan diatur di dalam Undang-undang Sumber Daya Air yang terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004.
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah dan menyebabkan dampak lingkungan seperti penurunan air tanah (land subsidence).
"Kepmen 291 2023 ini bertujuan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan, dan berkelanjutan ke depan bukan hanya saat ini untuk generasi masa depan terjamin aksesibilitas air tanah, jangan sampai masyarakat terganggu di kemudian hari karena pengambilan yang berlebih," kata Wafid.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harus Ada Izin Negara, Simak Aturan Penggunaan Air Tanah