
Ini Dia Rincian Harga Rumah yang Gratis PPN!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memberikan insentif untuk pembelian rumah komersial, berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sampai 100% alias gratis. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, program insentif properti ini akan diberlakukan selama 14 bulan mulai November 2023 sampai Desember 2024.
Saat ini, kata Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif itu sedang dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan.
Lalu seperti apa ketentuan PPN DTP rumah yang akan diberlakukan tersebut?
"PPN DTP ini diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Di mana PPN 11% ditanggung oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).
"Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2-5 miliar masih membayar PPN-nya seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," tambahnya
Dia menerangkan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP. Program ini akan berlangsung selama 14 bulan, mulai November 2023 hingga Desember 2024.
"PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar, juga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam hal ini dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100%. Mulai Juli 2024 PPN DTP adalah hanya 50%-nya," ujarnya.
"Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut. Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," pungkas Sri Mulyani.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Beli Rumah Gratis PPN 100% Berlaku Mulai Bulan Ini
