Insentif Rumah Gratis PPN Kurang 'Ampuh' Dorong Ekonomi RI

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
06 November 2023 09:00
Foto udara pembangunan perumahan di kasawan bojong sari, Depok, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara pembangunan perumahan di kasawan bojong sari, Depok, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif pemerintah berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk sektor properti disambut baik ekonom. Meski demikian, kebijakan pembebasan PPN harga rumah di bawah Rp 5 miliar ini dinilai kurang manjur untuk obat pertumbuhan ekonomi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan pembebasan PPN penting untuk mengkompensasi naiknya suku bunga Kredit Perumahan Rakyat imbas kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Namun, dia menilai insentif ini baru akan terasa dampaknya apabila dibarengi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang masif dan upaya menjaga stabilitas harga bahan baku konstruksi.

"Artinya insentif PPN akan efektif kalau dibarengi dengan program FLPP yang lebih masif dan upaya untuk menjaga stabilitas harga bahan baku konstruksi," kata Bhima dikutip, Senin, (6/11/2023).

Bhima menilai kebijakan ini juga tidak terlalu berpengaruh untuk pembelian rumah bekas. Dia mengatakan pertimbangan insentif PPN dalam pembelian rumah tangan kedua biasanya baru dikemukakan saat terjadi transaksi di notaris.

"Jarang pembeli yang menanyakan soal pajak terutama saat mencari rumah, biasanya pertimbangan ada pada harga rumah, suku bunga KPR baik fixed maupun floating dan biaya notaris," katanya.

Selain itu, dia menilai kebijakan ini memiliki efek samping yaitu berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak. Dia menduga dengan kebijakan ini akan lebih sulit buat pemerintah mencapai rasio pajak di atas 10%.

"Dengan adanya insentif ppn pasti pengaruh ke penerimaan pajak terutama di 2024 ke depan, mungkin akan sulit ya rasio pajak naik di atas 10%," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan insentif PPN ditanggung pemerintah sejak November 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lewat kebijakan ini pemerintah akan menanggung PPN DTP 100% untuk pembelian rumah komersil baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar. PPN untuk rumah di bawah Rp 5 miliar juga akan ditanggung pemerintah, namun dengan batas Rp 2 miliar per unit. Pemerintah menyebut insentif ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad berkata daya beli masyarakat di sektor properti memang cenderung menurun, sehingga perlu didorong dengan insentif. Dia mengatakan dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi memang belum selesai hingga sekarang. "Pasar memang lagi lesu karena kondisi daya beli masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah sedang menurun," ungkapnya.

Meski demikian, dia menilai kebijakan insentif PPN DTP ini masih kurang kuat untuk mengembalikan daya beli masyarakat apalagi mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan saat ini konsumsi masyarakat sudah meningkat, kendati masih di sektor sekunder seperti pembelian makanan dan pakaian. "Rumah itu belum bisa terjangkau, rumah di bawah Rp 5 miliar itu kelompok menengah yang sangat sensitif terhadap inflasi," ujar dia.

Dia mengatakan pemberian insentif pembebasan PPN tidak bisa menjamin daya beli masyarakat terhadap properti akan meningkat. Sebab, pembebasan PPN 11% tidak terlalu signifikan, sementara inflasi di sektor bahan baku properti lebih tinggi. "Keculai kalau 30%, tapi kan tidak mungkin," kata dia.

"Harga bahan baku misalnya untuk besi, baja tinggi, itu lebih tinggi dibandingkan kenaikan inflasi itu sendiri. Itu yang menyebabkan harga rumah semakin tidak terjangkau meskipun sudah ada pembebasan PPN 11%," kata dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Rincian Harga Rumah yang Gratis PPN!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular