RUU EBT Tak Kunjung Tuntas, Ternyata Ini Ganjalannya..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 October 2023 16:10
Wujudkan Transisi Energi, Pertamina Targetkan Portofolio Energi Hijau 17% Tahun 2030
Foto: Dok Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) antara pemerintah dan DPR rupanya hingga kini belum menemui titik temu. Khususnya berkaitan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk energi nuklir.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan pada awal November nanti, pihaknya bersama dengan DPR akan kembali melakukan pembahasan mengenai sisa DIM yang belum disepakati. "Salah satunya nuklir," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/10/2023).

Menurut Dadan, setelah kajian DIM untuk energi nuklir selesai, pihaknya bersama DPR akan membahas kembali DIM tersebut di dalam rapat kerja yang menghadirkan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Setelah itu dibawa ke raker karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panja pemerintah dan Panja DPR harus diputuskan di raker yang dihadiri menteri," ujarnya.

Sebagaimana informasi, berdasarkan draf RUU terbaru yang diterima CNBC Indonesia, diketahui antara energi baru dengan energi terbarukan dipisahkan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.

Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.

Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangkan di dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya.

Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Kabar RUU Energi Terbarukan, Begini Nasibnya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular