Sri Mulyani Restui Biaya Suntik Mati PLTU Pakai APBN

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
20 October 2023 07:55
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Wisuda “Adiwiranama” Politeknik Keuangan Negara STAN 2023. (Tangkapan Layar Youtube PKN STAN)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Wisuda “Adiwiranama” Politeknik Keuangan Negara STAN 2023. (Tangkapan Layar Youtube PKN STAN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken peraturan baru yang berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan transisi energi dengan melakukan pensiun dini terhadap PLTU batu bara.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

PMK tersebut mengatur tentang sumber pendanaan platform transisi energi. Disebutkan bahwa sumber pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari aturan yang diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 itu dikutip, pada Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas platform transisi energi memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan sumber pendanaan lainnya yang berasal dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga lembaga atau badan lainnya.

Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) diakhiri lebih cepat; dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari PLTU yang pensiun dini tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang tengah berencana melakukan suntik mati terhadap PLTU batu bara. Dua PLTU yang akan menjadi proyek pilot itu adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

Rencana pensiun dini ini merupakan bagian dari platform Energy Transition Mechanism (ETM). Pemerintah memperkirakan butuh dana Rp 25 triliun lebih untuk melakukan kebijakan tersebut. Rinciannya, rencana suntik mati PLTU Pelabuhan Ratu diperkirakan memakan biaya Rp 12 triliun, sementara untuk PLTU Cirebon membutuhkan duit USD 877 juta atau setara Rp 13,4 triliun.

Sejauh ini, mekanisme suntik mati terhadap PLTU Cirebon-1 dilakukan dengan cara alih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan ini masa operasional pembangkit dipangkas menjadi hanya 15 tahun.

Sementara, rencana suntik mati PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB). ADB telah meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan kapasitas 660 Mega Watt milik Cirebon Electric Power (CEP).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: APBN Dipakai Untuk Suntik Mati PLTU, Seberapa Penting?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular